LENSAINDONESIA.COM: Okky Budi Santoso, seorang penyandang disabilitas mental di Surabaya nyaris kehilangan rumah dan tanah warisan dari almarhum ayahnya, Hendro Sasongko.
Sebagai ahli waris, Okky sungguh tidak berdaya ketika aset tinggalan ayahnya hendak dijual Lexy (Pendeta) dan dan Vony Ibu kandungnya. Beruntung, masih ada paman dan tantenya yang melindungi, yakni Harjanto dan Swandajani.
Untuk melindungi aset milik Okky, Harjanto dan Swandajani mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan melawan hukum
Lexy dan Vony.
Gugatan tersebut dilakukan setelah pengajuan pengampu terhadap Okky yang diajukan oleh Lexy dan Vony ditolak oleh pengadilan.
Kuasa hukum Harjanto dan Swandajani, Rudolf Ferdinand Purba Siboro & Rekan mengungkapkan, Okky Budi Santoso yang mengalami diabilitas mental merupakan ahli waris dari Hendro Sasongko memiliki dua aset tanah dan banguan di Jl Kahuripan dan Jl Dinoyo Surabaya dengan nilai aset puluhan miliar rupiah. Sehingga ada pihak yang ingin memanfaatkan.
“Mereka (Lexy dan Vony) mengajukan Pengampu (Wali) bertujuan sebagai penanggung jawab untuk menjual aset dari pihak ahli waris. Sementara ahli waris sendiri mengalami disailitas mental,” terang Rudolf.
Rudolf menegaskan, bahwa tanah dan bangunan di Jl Dinoyo merupakan aset atas nama Ahli waris sendiri, sementara di Jl Kahuripan atas nama orang tuanya, yaitu almarhum Hendro Sasongko. Dan berdasarkan pasal 33 (4) UU. No 18 tahun 2016 tentang disabilitas, dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
“Dalam pengajuan pengampu itu sendiri, Vony (ibu) selaku pemohon dan berusia lanjut, menurut saks yan hadi dalam pengadilan, banyak diarahkan oleh pihak lain dan ahli waris tidak pernah dihadirkandar termasuk dalam mediasi, sehingga majelis hakim menolaknya,” tambanya.
Namun putusan pengadilan tersebut, menurut Rudolf, tidak dihiraukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan sampai saat ini tetap menawarkan aset milik ahli waris untuk dijual.
“Oleh karena itu, klien kami mencari keadilan dan mengajukan gugatan perdata kepengadilan Negeri Surabaya dengan termohon pihak pihak ang mengajukan pengampu,” tambahnya.
Rudolf juga menegaskn bahwa kliennya saat ini kesulitan untuk menemui keponakanya (Ahli waris) dimana saat ini ada pihak lain yang membawa keuar dari rumahnya.
“Ini sangat aneh, ahli waris saat ini sudah tidak menempati rumahnya di Jl Kahuripan yang mana rumah itu sangat layak dan bahkan terpasang spanduk dijual. Saat ini klien kami tidak mengetahui keberadaannya,” ujurnya lebih lanjut.
Pihaknya berharap pihak sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim dapat memberikan putusan secara adil, sebagai acuan untuk mengambil langkah hukum untuk membuat laporan polisi.@rofik
Related posts
Serap emisi karbon, Pelindo Regional 3 tanam 20.000 bibit mangrove di Bangkalan
LENSAINDONESIA.COM: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melangsungkan sulam bibit mangrove. Hal ini merupakan upaya monitoring dan evaluasi program penanaman…
Terapkan Bariatric pada pola makan untuk atasi obesitas
LENSAINDONESIA.COM: Kurangnya kontrol pada pola makan, hingga berakibat berat badan berlebih yang mengganggu aktivitas maupun estetika tubuh seseorang. Bahkan, kerap…
Muaythai Jatim borong 7 emas di Bupati Klungkung Cup 2024
LENSAINDONESIA.COM: Muaythai Jawa Timur meraih prestasi gemilang saat di kejuaraan Bupati Klungkung Cup ke-3 2024 di GOR Sueca Putra Klungkung,…
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, ada Pengajian Gus Iqdam hingga Konser Gilga Sahid
LENSAINDONESIA.COM: Kota Surabaya segera memasuki usia ke-731 tahun pada 31 Mei 2024. Sederet event spesial disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)…
KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta,…