Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

PN Surabaya masih terapkan sidang online, sering rugikan terdakwa
Yusron saàt mengomentari kebijakan PN Surabaya yang masih menerapkan sidang online. (Rofik)
HEADLINE

PN Surabaya masih terapkan sidang online, sering rugikan terdakwa 

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan sidang secara online sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.

Setelah pandemi COVID-19 berakhir, Presiden RI mengeluarkan keputusan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2023 status pandemi Covid-19 telah berakhir, sehingga tidak diwajibkan memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Namun hingga saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya masih menerapkan sidang secara online. Sidang online jadi tak efektif karena seringnya gangguan sinyal sehingga dikeluhkan kuasa hukum, jaksa maupun hakim.

Praktisi Hukum Yusron Marzuki mengomentari hal tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama ini menyebut sidang online sangat merugikan terdakwa.

“Saat keterangan saksi, terdakwa hanya bisa mendengarkan yang bisa saja suaranya kurang jelas dan tak bisa membantah. Sementara dalam sidang offline, terdakwa bisa berdiskusi dengan kuasa hukum saat adanya keterangan yang tidak sesuai. Jadi sidang online sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya

“Sidang online ini lahir berdasarkan Perma Nomor: 4 tahun 2020 saat terjadinya pandemi COVID-19. Dan pada Tahun 2023 terbit Kepres Nomor : 17 tahun 2023 tentang status pandemi Covid-19 telah berakhir,” tambahnya.

Yusron menegaskan, berdasarkan Keppres Nomor : 17 Tahun 2023 tersebut, Pemerintah telah mencabut larangan menjaga jarak dan masyarakat tidak lagi diwajibkan lagi menggunakan masker.

“Untuk penerapan sidang offline, sudah dilakukan di beberapa Pengadilan Negeri seperti Gresik, Lamongan dan Sidoarjo, bahkan di Jakarta sudah menerapkan itu. Kalau di PN Surabaya saya tidak menyebutkan hanya melakukan sidang online, tapi hybrid atas permintaan khasa hukum,” tambahnya.

Yusron menambahkan, dengan berakhirnya Pandemi dan dikeluarkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, seharusnya kembali pada Undang undang. Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung sidang terbuka untuk umum.

“Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung itu, sidang digelar secara terbuka, terdakwa dihadirkan dimuka persidangan itu wajib sebagaimana perintah dalam KUHAP,” tegasnya.

Disinggung apakah Perma Nomor : 4 Tahun 2020 harus dicabut untuk menggelar sidang secara offline , Yusron menegaskan Perma tersebut secara otomatis gugur dengan keluarnya Keppres. “Otomatis gugur,” pungkasnya. @rofik

Related posts