Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

KPU Surabaya minta peserta Pemilu segera bersihkan APK secara mandiri
Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi. FOTO: Arga-licom
DEMOKRASI

KPU Surabaya minta peserta Pemilu segera bersihkan APK secara mandiri 

LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Subairi mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk segera melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini dipasang di ruang publik.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa APK Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selama masa tenang Pemilu, yang berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024 beso, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan secara mandiri oleh peserta Pemilu, baik Partai Politik (Parpol), maupun Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan,” kata Subairi saat Media Gathering, Senin (12/02/2024).

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa penurunan atau pembersihan APK bukan kewenangan dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Melainkan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu.

Selain itu, pada tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari, KPU bersama Bawaslu, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik, usai apel di Halaman Balai Kota Surabaya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sodiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Surabaya ini memastikan koordinasi pembersihan APK bersama stakeholder berlangsung serentak. Bahkan telah dilakukan dengan panitia penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, pada pasal 36 ayat 8 menjelaskan Peserta Pemilu yang tidak membersihkan APK sesuai dengan PKPU dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada ayat 9 di pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, APK masih belum dibersihkan, APK dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

“Artinya, semisal ada Peserta Pemilu yang mau ngambil atau APK-nya dibutuhkan, bisa berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena posisinya ditaruh di gudangnya Satpol PP Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap ruang-ruang publik bisa terbebas dan bersih dari APK sebelum hari pemungutan suara Pemilu, di 14 Februari 2024 mendatang. Serta peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun, untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih.

“Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Maksimal sampai besok. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” pungkasnya.@arga

Related posts